Simalungun, Armedo.co – Polres Simalungun dipastikan akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya praktek Mantri yang berlokasi di Nagori Bah Jambi II, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, berlangsung sudah puluhan tahun namun tidak memiliki ijin dari pihak terkait sehingga disebut melanggar hukum.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Ariwibowo ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Demikian juga Pengaduan Masyarakat (Dumas) terlebih dahulu di sampaikan melalui Sium Polres agar mendapatkan disposisi dari Kapolres untuk dapat ditangani di Reskrim.
“Nanti saya cek bang saya masih sibuk di luar kota,” Ucap Kasat Reskrim membalas konfirmasi wartawan melalui whatsapp, Senin (20/2/2023).
Sebelumnya beberapa warga Bah Jambi II melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Josia Mangihut Manik & Partner melaporkan Mantri yang bernama Rahman dengan pendidikan hanya Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) setara SMA yang diduga melakukan pengobatan tanpa ijin lengkap.
Dalam kurun waktu sekitar puluhan tahun, sudah ratusan pasien ditangani tentunya menghasilkan uang bagi oknum mantri tersebut meski dengan cara ilegal. Atas keresahan warga, maka diputuskan untuk membawa kasus tersebut keranah Hukum.
Masyarakat berharap Polres Simalungun segera memanggil dan dapat menindak tegas dan menjebloskan oknum Mantri Nakal ke penjara karena melanggar hukum. (Rel/Zai)