Siantar, Armedo.co – Seakan tidak ada jeranya, Alfredo Pasaribu (33) kembali tertangkap karena menjambret. Kali ini, ia kena bogem warga.
Warga Jalan Lapangan Bola Bawah, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat ini, sebelumnya terdata sudah dua kali dipenjara karena menjambret. Tahun 2012 menjambret di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan dan divonis penjara 1,5 tahun.
Kemudian tahun 2017, ia dan 3 orang temannya menjambret di Jalan Merdeka. Kali ini, hukumannya lebih tinggi. Ia divonis penjara selama 2,5 tahun.
Terbaru, ia ditangkap warga di BDB, Jalan Kesatria Lorong 24, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (18/2/2023) siang. Kali ini, ia mendapat beberapa kali bogeman dan tendangan dari warga.
Iptu Jon Purba, Kapolsek Siantar Timur menjelaskan, kalau Alfredo bersama temannya JS menjambret tas milik Ida Hotriani Saragih (58), seorang PNS yang sedang dibonceng anaknya di Depan Pabrik STTC, Jalan Justin Sihombing, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
“Alfredo ini yang jadi joki (pengemudi), kalau kawannya yang jadi pemetik. Tersangka naik kereta Revo biru tanpa plat polisi. Korban saat itu mau ke Wisma Tama (Jalan Sisingamangaraja) dari arah Jalan Asahan. Pas di TKP, tersangka mengambil tas milik korban yang sedang dibonceng,” tutur Kapolsek.
Tahu tas ibunya dijambret, Inka Ambarita spontan berteriak jambret dan mengejar tersangka. Seorang pengemudi mobil Rush warna hitam menjadi pahlawan. Ia ikut mengejar tersangka. Saling kejar pun terjadi.
Tersangka jambret yang melarikan diri ke BDB Jalan Kesatria, lorong 24, berhasil dipepet pengemudi mobil Rush sampai terjatuh. Kedua tersangka yang jatuh, berusaha melarikan diri. Baiknya, tersangka Alfredo menubruk seorang warga dan tertangkap.
“Tahu itu tersangka jambret, warga kemudian menangkapnya dan memukulinya. Setelah kita dapat info, personil kita langsung ke TKP untuk mengamankan tersangka dan memboyongnya bersama barang bukti. Korban juga kita bawa ke Mapolsek untuk melapor, untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Jon. (Rel/Ndo)