Simalungun, Armedo.co – Pembangunan sebanyak 8 pintu ruko lantai 2 setengah di Jalan Haji Ulakma Sinaga, di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diduga tidak mengantungi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi, Kamis (24/9/2026) bahwa pembangunan 8 pintu lantai dua setengah dengan struktur batu merah itu masih tahap pengerjaan. Material bangunan berupa pasir dan batu menumpuk di bahu jalan dan sebahagiannya menutup parit lingkungan, tidak ditemukan papan PBG di lokasi pembangunan.
Namun terkait dugaan ini dibantah oleh bermarga Nababan, menurutnya, selaku pengurus PBG pengembang. Dirinya sudah lama melaporkan usulan PBG secara online, selanjut nya membawakan laporan secara online ke Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Simalungun untuk di verifikasi.
“Jauh sebelum dilaksanakan pembangunan, permohonan PBG secara online telah kita laporkan ke Tata Ruang Dinas PUTR Simalungun,” katanya.
Sondir tanahnya aja sudah dilakukan, kata Nababan sambil mengirimkan sejumlah pdf kepada WA wartawan. “Sondir tanah yang lakukan bukan pihak Dinas PUTR Simalungun, tapi tenaga ahli dari Kota Medan.
Mirisnya, menurut Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik. Sampai sejauh ini pihak pengembang bangunan ruko sebanyak 8 pintu tersebut belum ada memiliki PBG. “Itu kita ketahui setelah lebih dulu menelepon Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Pak Purnomo,” ujarnya.
Terhitung pembangunan dilaksanakan, kata Mangihut, pihak pengembang tidak ada koordinasi ke Pemerintahan Nagori Pamatang Simalungun. Dan mungkin silang sengketa lahan yang diajukan pengembang sebagai salah satu persyaratan perolehan PBG, kuat dugaan adalah surat yang saya tanda tangani sebelumnya saat Pak Latif sebagai pemilik lahan tersebut.(ZAI)









