Simalungun, Armedo.co – Pelaksanaan revitalisasi gedung SD Negeri 096119 Silau Merawan diduga terindikasi ada tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pasalnya, proyek bernilai Rp 700 juta lebih tersebut, dikerjakan oleh pihak rekanan atau tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis).
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya saat kami wawancarai mengatakan, bahwa SD N 096119 yang menerima revitalisasi di pihak ketiga kan atas petunjuk dinas pendidikan kabupaten simalungun, karna kepala sekolah mereka tidak tau mengenai teknis katanya, sehingga proyek revitalisasi tersebut, di pihak ketiga kan oleh kontraktor Langsung.
“Kepala sekolah, disini kami hanya selaku penanggung jawab anggaran saja, namun proyek revitalisasi tersebut, dikerjakan oleh pelaksana (kontraktor),” sebutnya pada Senin (31/8/2026).
Terpisah, R Purba selaku pemerhati pembangunan mengatakan, jika proyek swakelola di pihak ketiga kan oleh penyelenggara kegiatan, tentunya akan menimbulkan kecurangan dalam pelaksanaan proyek. Atau mereka hanya mengejar keuntungan saja namun tidak mengutamakan kualitas pekerjaan tersebut.
“Kami selaku sosial kontrol, meminta kepada pihak kepolisian, atau kejaksaan simalungun, agar bisa menulusuri dugaan tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan,” cetusnya.
Program Pak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, tentunya kita akan mengawal atau mengawasi semaksimal mungkin demi kelancaran pelaksanaan proyek revitalisasi ini, yang di kucur kan melalui kementerian pendidikan, agar benar-benar tepat sasaran ke sekolah bagi penerima revitalisasi.
“Kita akan awasi pelaksanaan proyek revitalisasi SD N 096119 tersebut,” janjinya.









