Simalungun, Armedo.co – Direktur BUMNag Besar Bersama Bah Kisat dituding menganggap jabatan sebagai pekerjaan sampingan, oknum Dosen STIE Sultan Agung Kota Pematang Siantar, Budi Susanto melayangkan somasi, Jum’at (26/9/2025).
“Apakah pengurus BUMNag harus fokus 24 jam ke BUMNag ? Haruskah saya tinggalkan profesi saya dan fokus ke BUMNag? Abang suruh ajalah yang anonim itu jadi pengurus BUMNag dan suruh dia tinggalkan profesinya, Apakah dia mau ?
“Saya benar berprofesi sebagai Guru Honorer, bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat nagari. Oleh karena itu, saya tidak termasuk dalam kategori jabatan yang dilarang merangkap sebagai pengurus BUMNag sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015.
Tugas saya sebagai guru tetap saya jalankan secara penuh dan profesional. Pada saat yang sama, saya juga melaksanakan amanah sebagai Direktur BUMNag dengan penuh tanggung jawab, tanpa adanya benturan kepentingan.
Dengan demikian, kata Budi Susanto, pemberitaan yang menyebutkan adanya persoalan terkait rangkap jabatan saya tidak tepat secara regulasi.
Sebelumnya, sumber anonim menyebut, Direktur Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Besar Bersama Bah Kisat tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan sampingan karena posisinya adalah penanggung jawab penuh dan mengelola BUMNag secara profesional, yang membutuhkan waktu dan fokus yang signifikan.
“Hal tersebut dikarenakan tanggung jawabnya penuh meliputi perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan seluruh aktivitas BUMNag. Sehingga memerlukan dedikasi yang tinggi dan tidak bisa dijalankan secara paruh waktu atau sampingan,” sebut sumber anonim, Kamis (25/9/2025).
Jadi jika pekerjaannya sehari harian sebagai Guru dan Dosen di STIE Sultan Agung, kata sumber anonim, gimana dia bertanggung jawab penuh Direktur BUMNag. Direktur BUMNag memimpin, mengendalikan, serta mengurus BUMNag dan unit usahanya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMNag.
Direktur BUMNag itu merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kebijakan operasional pengelolaan BUMNag. Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMNag baik internal maupun eksternal. Menyusun dan melaporkan laporan kinerja kegiatan dan keuangan BUMNag secara berkala kepada dewan pengawas dan musyawarah Nagori.