Simalungun, Armedo.co – Komisi IV DPRD mengungkap adanya praktik jual beli baju olahraga di sekolah, diduga melibatkan kepala sekolah dan pihak rekanan. Dan dinilai merugikan para orangtua siswa, karena, harga yang ditawarkan oleh sekolah lebih mahal daripada harga pasaran.
DPRD Simalungun menilai ada indikasi pembelian baju olahraga diwajibkan pihak sekolah, sementara seharusnya tidak ada kewajiban untuk pembelian seragam dari sekolah. DPRD menduga ada kerja sama antara kepala sekolah dan pihak rekanan dengan harga yang lebih tinggi.
“Besok Komisi IV akan melakukan pengecekan langsung ke sekolah sekolah dengan mengundang Kepala Dinas, Camat. Di Kecamatan Tapian Dolok, hasil konfirmasi kami di SMP Negeri Pematang Bandar, siswa wajib bayar Rp 220.000,” kata Joel Sinaga selaku anggota komisi IV, kemarin.
Menurut politisi Perindo ini, harga baju olahraga yang ditawarkan sekolah dari mulai Rp 220-230 ribu. Sementara para orangtua siswa menduga ada harga yang lebih murah di tempat lain, namun karena pihak sekolah mewajibkan. Sehingga praktik ini menjadi viral.
Praktik ini, kata Joel, berpotensi merugikan orangtua siswa karena harus mengeluarkan biaya lebih mahal untuk membeli baju olahraga yang di jual oleh pihak sekolah. Sementara oleh Dinas Pendidikan, mereka tidak ada mengeluarkan instruksi atau anggaran untuk pengadaan baju olahraga.