TAPTENG, ARMEDO.CO – Lembaga Hukum Keadilan Damai (LBH KD) dan partner mendesak Kepolisian resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk segera melepaskan tersangka MM sebelum tanggal 25 Mei 2025.
Adanya desakan itu terungkap pada siaran pers Kuasa Hukum MM, Nahroi Hasugian SH yang juga didampingi Kordi Hasugian SK MKn. Dan siaran pers itu dilangsungkan berdasarkan surat kuasa nomor: 01/SK-P/KD/IV/ 2025 tertanggal 2 April 2025.
Dimana pada Rabu 7 Mei 2025, LBH KD telah berhasil mendamaikan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 6 orang terlapor terhadap seorang scurity PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) inisial AP di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Bingung kita apa maksud dan tujuan dari Polres Tapteng ini. Sementara kedua belah pihak sudah sepakat melakukan perdamaian pada tanggal 7 Mei 2025 lalu. Namun, satu diantara 6 terlapor inisial MM masih tetap ditahan,” ucap Nahroi Hasugian, Selasa (13/5/2025).
Lanjutnya, sebelum proses perdamaian kedua belah pihak. Kuasa hukum MM,
telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Muaraarore, melaluli Kepala Desa Muaraarore dan pihak penyidik dari Polres Tapanuli Tengah. Namun, MM seakan dipaksakan untuk ditahan.
“MM dititip di lapas kelas IIA sibolga atas laporan polisi Nomor: LP/B/3/I/2025/SPKT/ POLSEK MANDUAMAS/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 10 Januari 2025. Sementara suda jelas perdamaian kedua belah pihak juga disaksikan pihak penyidik dari Polres Tapanuli Tengah. Ada apa dengan Polres Tapanuli Tengah ini,” herannya.
Kordi Hasugian SH MKn yang juga Kuasa Hukum tersangka MM bersama 5 orang tersangka lainnya, meminta Kapolres Tapteng membatalkan surat perpanjangan tahanan yang terhitung dari 06 Mei 2025 – 25 Mei 2025 yang ditahan di Lapas Kelas II A Tapanuli Tengah.