TAPTENG, ARMEDO.CO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga – Tapteng mendesak DPD Partai Golkar Sumut segera mencopot inisial JS dari keanggotaan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pasalnya, selain merupakan mantan napi (narapidana). Inisial JS itu juga diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pasca pileg 2024 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda Himpunan Mahasiswa Islam (Kabid PTKP HMI) Cabang Sibolga – Tapteng Adi Gunawan Pasaribu, Sabtu (3/5/2025).
“Menyikapi akan hal ini, kami sangat menyayangkan sikap salah satu oknum
anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Fraksi Partai Golkar inisial JS yang notabenenya mantan narapidana. Bahkan diduga memalsukan SKCK untuk keperluan menjadi anggota DPRD yang nantinya akan dilantik menjadi wakil ketua DPRD,” ujarnya.
Sungguh sangat disayangkan, kata Adi, inisial JS tersebut juga pernah di vonis pidana penjara 1 Tahun 4 bulan oleh putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Pasal 170 ayat (2 ) ke-3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) JO pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.