TAPTENG, ARMEDO.CO – Mafia tanah berkedok sertifikat palsu marak lagi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Masyarakat sebut Pengadilan Negeri (PN) Kota Sibolga salah objek, Selasa (15/4/2025).
Hal tersebut, disampaikan Sudarno Simajuntak usai pihaknya membatalkan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Sibolga, dengan tuntutan meminta keadilan atas eksekusi tanah sepihak yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sibolga dari pihak yang disebut-sebut sebagai mafia tanah.
“Hari ini kita telah diterima oleh Pengadilan Negeri Sibolga dan telah membatalkan eksekusi tanah yang seharusnya dilakukan pada tanggal 16 April 2025 yang kita nilai suda salah objek,” ucap Sudarno.
Lanjutnya, adanya kesalahan fatal dalam objek tanah yang disengketakan. Lokasi tanah milik mereka berada di Desa Manduamas Lama, sedangkan eksekusi justru ditujukan pada lahan di Desa Sigadung, Kecamatan Sirandorung. Sudah jelas salah alamat.
“Kami tidak akan tinggal diam jika hukum terus dipaksakan berjalan tanpa dasar yang benar. Tanah seluas 3,5 hektare yang selama ini menjadi sumber kehidupan kami tiba-tiba saja hendak dieksekusi atas dasar gugatan dari pihak yang disebut-sebut sebagai bagian dari mafia tanah. Kami sudah tinggal dan mengelola tanah itu lebih dari 60 tahun, tapi sekarang malah hendak direbut oleh orang yang tak bertanggung jawab,” ujarnya.