Dairi, Armedo.co – Dobrak pintu rumah keadaan mabuk Tuak, parang abang koyak mulut adik di Desa Kau Pak Pak, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumut, Sabtu (13/4/2024) malam.
Menurut press rilis Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan. Pelaku SM (70) membacok adik kandungnya, Abdi Darma Manalu (54) menggunakan sebilah parang.
“Tersangka kini sudah kita amankan dan sudah di tahan di RTP Polres Dairi,” ujarnya, Minggu (14/4/2024) dilansir Polres Dairi, Senin (15/4/2024).
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat korban baru saja pulang dari sebuah warung tuak pukul 22.30 WIB dengan kondisi mabuk.
“Saat itu si korban baru saja pulang dari warung tuak, lalu menggedor rumahnya sambil memanggil si tersangka,” katanya.
Namun saat itu si tersangka yang sedang tidur di dalam kamar, tak kunjung membuka kan pintu rumah tersebut. Alhasil, korban langsung meninju pintu rumah tersebut karena merasa kesal pintu tidak di bukakan.
“Tersangka kemudian merasa terkejut dan langsung bangkit dari tempat tidurnya, dan langsung membuka kan pintu,” terangnya.
Usai di buka kan pintu, korban dalam kondisi mabuk langsung menantang SM dengan menyuruhnya turun dari atas tangga rumah.
Tersangka yang merasa dirinya akan di serang oleh korban, langsung mengambil sebilah parang yang terbungkus dari dalam sarung yang berada di lantai rumah.
Melihat sang abang sedang memegang parang, seketika Abdi Darma pun langsung mundur keluar rumah hingga menuju halaman rumah.
Sang abang pun kemudian mendekati adik kandungnya itu dengan memegang parang di tangan kanan, dan sarung parang di tangan kiri.
“Seketika tersangka langsung mengayunkan parang tersebut ke arah wajahnya, namun berhasil menghindar. Kemudian si tersangka kembali mengayunkan parang dan mengenai pipi sebelah kiri,” jelas Kapolres.
Usai mendapat penganiayaan tersebut, korban kemudian pergi dari rumah dan tersangka kembali masuk ke dalam rumah.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka yang serius, dimana terdapat luka robek yang cukup panjang, mulai dari arah mulut hingga hampir mengenai daun telinga.
Saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang. Sementara korban, sudah diamankan pihak Sat Reskrim Polres Dairi.
“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Agus Bahari.(*)