Siantar, Armedo.co – DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Komisi D, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan peninjauan penataan kota/alun alun Lapangan H Adam Malik, Kota Siantar, Kamis (4/4/2024) pagi. Rapat dilakukan di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Siantar.
Rapat ini, dihadiri Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi D DPRD Sumut, Plh Sekda Siantar Junaedi Sitanggang, Plt Kepala Dinas Pariwisata M Hamam Sholeh, Perwakilan UPTD Siantar Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Sihotang memimpin rapat dan menjelaskan kedatangan pihaknya. Ia kemudian mempersilahkan Media Purba, staff teknis UPTD Siantar Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk memberikan kronologi dari awal mengenai renovasi Lapangan H Adam Malik.
“Proses perencanaan ini awalnya tahun 2022 di Dinas SDA CK yang kemudian dilimpahkan ke dinas yang baru, yaitu PUPR. Berkas hasil perencanaan kami terima tanpa pernah ikut proses perencanaan dari awal. Kami tindak lanjuti dengan mengundang Pemko pada 25 Mei 2023 untuk pemantapan perencanaan, apa menjadi masukan untuk diterapkan,” terangnya.
Setelah pemantapan masuk RPP dan lelang dengan CV Sumber Rezeki yang menang denhan nilai kontrak sekitar Rp 4,5 Milyar dengan pengerjaan 24 Juli – 21 Desember 2023. Dijelaskan Media, ada permintaan dari Pemko Siantar untik kegiatan Upacara HUT RI pada 17 Agustus 2023, sehingga pelaksanaan fisik belum bisa dilaksanakan.
“Tanggal 18 Agustus baru dimulai pengerjaan fisik yaitu pasang pagar dan pelaksanaan proyek hingga 21 Desember. Kemudian pada 4 Januari 2024, kami undang Pemko Siantar untuk review hasil dan persiapan Serah Terima Sementara (STS) dan koor dengan bidang aset. Tanggal 24 Januari kemudian dilakukan tindak lanjut review hasil dan pada 7 Maret dilakukan berita acara STS yang sampai 21 Juni 2024 untuk pemeliharaan,” kata Media.
Sementara itu, Tuani Lumban Tobing, anggota Komisi D DPRD Sumut mempertanyakan hasil dari renovasi Lapangan Adam Malik tersebut apakah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar.
Hal ini, kemudian dijawab oleh Hamam Sholeh bahwa sesuai Perda No 15 tahun 1989, Lapangan Adam Malik diperbolehkan untuk 4 kegiatan yaitu kemasyarakat, keagamaan, pemerintahan dan kebudayaan. Sehingga, hasil dari renovasi Lapangan Adam Malik tetap bisa digunakan sesuai dengan Perda tersebut walaupun perlu ada penyesuaian.
Rony Reynaldo Situmorang, Sekretaris Komisi D DPRD Sumut mempertanyakan, mengapa setelah tanggal 21 Desember 2023, mengapa masih dilakukan penutupan dengan seng dan Lapangan Adam Malik belum dibuka.
Untuk itu, Junaedi Sitanggang menjawab bahwa fungsi Lapangan Adam Malik saat ini sudah sesuai dengan Perda. “Seng kami buka setelah STS agar bisa digunakan,” katanya.
Hamam Sholeh menambahkan, bahwa Pemko Siantar menerapkan prinsip kehati hatian. Serah terima lama dilakukan, karena dalam dokumen perencanaan, ada beberapa yang belum lengkap, ada item yang belum sesuai di lapangan. Hal ini dinilai oleh Dinas PUTR Pemko Siantar yang berproses sampai STS.
Rapat ini kemudian ditutup oleh Benny Sihotang bahwa selanjutnya pihaknya akan dilakukan RDP dengan Dinas PUPR Sumut. Setelah itu, anggota DPRD Sumut Komisi D ini melakukan kunjungan lapangan ke Lapangan Adam Malik. (Ndo)