Simalungun, Armedo.co – Lazimnya buah kelapa sawit menjadi matang sekitar 6 bulan setelah terjadi penyerbukan dan pembuahan. Kriteria umum untuk Tandan Buah Segar (TBS) yang dapat dipanen dan dijadikan buah produksi, yakni berdasarkan jumlah berondolan yang terlepas dari tandan dan jatuh ke tanah secara alami.
Akan tapi kepatutan ini, seremonial belaka bagi PTPN IV Balimbingan di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Ini karena buah rampasan atau buah yang pohonnya sudah tidak dirawat alias buah replanting dipanen karyawan sebagai buah tambahan produksi (buah produksi) PTPN IV Medan Unit Balimbingan.
“Kita karyawan, kalau ada buah pada pohon yang di tumbang. Kita keluarkan, kemudian diangkut truk kebun. Untuk dijadikan tambahan buah produksi, karena buah produksi pasti berkurang,” kompak dua orang karyawan PTPN IV Medan Unit Balimbingan dikonfirmasi di areal tanaman ulang Blok 96 E, Afdeling II, Nagori Bahkisat, Rabu (3/4/2024).
Sementara sebelumnya, sejumlah informasi dihimpun menyebutkan bahwa buah rampasan dari areal proyek tanaman ulang PTPN IV Medan Unit Balimbingan tersebut dilepas untuk masyarakat. Karena buah rampasan sudah tidak layak dijadikan sebagai buah produksi perusahaan, dan oleh sejumlah pihak pemangku kepentingan memungut Rp.10.000 per tandan.
Atas kesimpang siuran informasi, dinilai layak agar Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan audit di PTPN IV Unit Balimbingan. Sehingga penetapan dugaan tindak pidana karena hasil panen tandan buah segar yang berasal dari area tanaman ulang belum dapat dibuktikan tercatat di perusahaan.
Sementara, upah angkutan, upah petik, sebagaimana masa panen tercatat di laporan pengeluaran perusahaan.(Zai)