Sibolga, Armedo.co – Dua unit kapal asal Kota Sibolga KM. Subur dan KM. Satu Dua Tiga yang di tangkap oleh TNI-Al Lantamal II Padang yang berada di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, diduga dipersulit oleh PSDKP Sibolga dan PSDKP Lampulo Aceh, Selasa (02/04).
Berdasarkan pengakuan salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Subur dan KM. Satu Dua Tiga, kapal yang memiliki izin alat tangkap Jaring Helai Ikan Berkantong (JHIB) memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.
“Mulai dari ditangkap oleh KRI Cakalang pada 29 Februari 2024 yang dibawa ke PPS Bungus, Kota Padang, Sumatera Barat, sampai sekarang 03 April 2024 kapal kami masih tetap ditahan oleh Aparat Hukum,” katanya.
Masih Katanya, setelah penyerahan dari TNI Al Lantamal II Padang, ke pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus, Padang, Sumatera Barat, pada 27 maret 2024 dipersilahkan untuk kembali ke Sibolga.
“Kami pikir setelah sebulan kurang lebih kami ditahan di PPS Bungus, Padang, kapal ini boleh kembali ke tangkahan. Namun, masih tetap menjalani proses Hukum di Dermaga PPN Sibolga oleh PSDKP Sibolga yang menurut informasi dari pengurus kapal menunggu ke putusan dari PSDKP Lampulo Aceh,” ujarnya.
Lanjutnya, KM. Subur dan KM. Satu Dua Tiga, kapal nelayan Indonesia yang memiliki izin resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh PPN Sibolga dan Surat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh PSDKP Sibolga, diperlakukan seperti kapal nelayan Pukat Trawl. Namu kenyataannya kapal yang tidak memiliki izin resmi itu didepan mata masih saja bebas beroperasi.
“Kenapa kami nelayan Indonesia ini yang patuh akan peraturan kami dipersulit seperti ini, dari TNL AL – Lantamal II Padang, ke PSDKP Padang, sekarang tiba di PSDKP Sibolga ditunggu lagi keputusan dari PSDKP Lampulo Aceh. Sementara itu, yang menggunakan alat tangkap Pukat Trawl yang kita ketahui tidak memiliki izin resmi tidak ditangkap. Apakah APH suda tutup mata dengan keadaan itu,” ujarnya.
Mirisnya, dihari yang bersamaan saat Kapal Republik Indonesia (KRI) Cakalang dengan nomor lambung 852, saat melakukan penangkapan di Perairan Tabuyung, Pulau Sidakka, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, ada 6 lainnya kapal nelayan asal Kota Sibolga yang diduga kapal Pukat Trawl ditangkap lepas oleh Kapten KRI Cakalang.
“8 ditangkap 6 diduga dilepas. KM. Subur dan KM. Satu Dua Tiga tampa ada surat penangkapan resmi langsung dipaksa dibawa ke PPS Bungus Padang. Mulai dari ditangkap sampai sekarang ini di Dermaga PPN Sibolga, kami masih saja menjalani proses Hukum. Sementara itu sebentar lagi suda mau Idul Fitri, entah sampai kapan kami harus menunggu proses hukum ini,” ucapnya.
Ia juga berharap, kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) Sakti Wahyu Trenggono, dapat mendengar dan melihat nasib yang dialaminya bersama dengan 24 lain Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan nelayan Indonesia yang taat akan aturan dan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.
“Kami berharap Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) Sakti Wahyu Trenggono, dapat melihat dan mendengar nasib yang kami alami saat ini. Sebulan penuh kami meninggalkan keluarga dengan harapan pulang dari berlaut dapat menghidupi keluarga. Namun, setibanya kami di Sibolga hasil ikan tangkapan kami busuk, kalau seperti ini sulitnya hukum di Negeri kita ini Pak Menteri, lantas kami Nelayan Indonesia bagai mana untuk menghidupi keluarga dan kami juga berharap agar kepala PSDKP Sibolga agar secepat melakukan koordinasi dengan kepala PSDKP Lampulo Aceh, jangan dipersulit seperti ini,” ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Satuan Pengawasan Sibolga, Parluhutan Siregar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak dapat dihubungi.Hingga berita ini diterbitkan belum dapat keterangan resmi terkait penahan dua unit kapal nelayan yang memiliki izin resmi tersebut. (Tas)