Sibolga, Armedo.co – KRI Cakalang tangkap dua unit kapal nelayan Kota Sibolga, meski menggunakan alat tangkap Jaring Helai Ikan Berkantong (JHIB). Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Aslinda Hutagalung bantu nasib nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Kami dari DPD HNSI Sumatera Utara akan meringankan untuk membatu memperjuangkan hak nelayan Indonesia. Apa lagi dua unit kapal nelayan ini yakni, KM. Subur dan KM. Satu Dua Tiga, merupakan percontoh dari kapal ilegal ke legal,”‘ kata Ketua DPD HNSI Sumut saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga Rabu, (13/3/2024).
Masih katanya, dua unit kapal nelayan asal Kota Sibolga yang telah mengurus izin dan dokumem resmi di PPN Kota Sibolga patut diapresiasi.
“Ini contoh yang baik kita harus berikan apresiasi kepada PPN Sibolga dan PSDKP Sibolga yang telah membatu mempermudah pengurusan JHIB. Tidak mungkin kapal itu berlayar kalau tidak dilengkapi izin dari kementerian Kelautan dan Perikanan dan dikuatkan dengan bukti surat Standar Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh PPN Sibolga,” ucapnya.
Lanjutnya, sebagai langkah awal untuk membantu nasib nelayan asal Kota Sibolga yang saat ini berada di PPS Bungus, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Padang untuk dilakukan pembinaan.
“Kami tentunya akan ke PSDKP Sibolga dulu untuk mempertanyakannya. Mungkin ini ada kesalahpahaman dengan adanya Permen Baru KP nomor 36 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” terangnya.
Sambungnya, peraturan berjalan dengan baik, tapi hanya saja penyampaian atau koordinasi kelautan belum tersampaikan.
“Makanya saya bilang mis komunikasi ini atau mereka belum paham adanya Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB). Mungkin hanya saja mereka tidak tahu bahwa di Sibolga ada kapal JHIB yang sudah resmi, dan itupun baru dua unit kapal yang izinnya lengkap,” katanya.
Menurutnya, dalam semua kepengurusan surat dokumen kapal lancar dan baik-baik saja. “Kalau ada perubahan peraturan permen nomor 36 tahun 2023 ya kita tidak tahu kalau itu diketahui angkatan laut apa tidak,” ungkapnya.
Ditanya alasan KRI Cakalang melakukan penangkapan pada tanggal 29 Februari 2024 dan dibawa ke PPN Bungus, Sumatera Barat, pihaknya belum mengetahui. “Kami juga belum ketahui pasti apa sebabnya kapal itu ditangkap. Intinya baru hari ini kami dapat info katanya pembinaan maka diserahkan ke PSDKP Bungus,” urainya.
Ditanya tindakan dari dinas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga. Dikatakan Linda, bahwa PPN tetap mendukung dan tidak mengecewakan para pelaku pengusaha. Hanya saja PPN belum mendapatkan selembar pemberitahuan apapun.
“Artinya mereka tidak lepas tangan lah, hasil musyawarah kami mereka siap membantu dan mencari solusi nya, intinya yang saya perjuangkan nasib nelayan biasa,” urainya.
Saat ditanya kepada ketua HNSI DPD Provinsi Sumut, Linda Hutagalung, bahwa informasi yang berkembang ada delapan unit kapal yang diamankan, dari delapan kapal itu dua kapal yang dibawa ke Bungus, KM Subur dan KM. Satu Dua Tiga, enam kapal lagi kemana?
“Untuk keluarga dimohon bersabar semoga secepatnya ini mudah mudahan dapat terselesaikan. Kami juga mengerti apalagi ini bulan puasa tidak berkumpul dengan keluarga juga tak enak pokoknya secepat mungkin ini selesai. Kita tahu ini adalah percontohan yang ilegal menjadi legal semoga bergerak hati mereka kembali kejalan yang yang benar,” pungkasnya.
Dikesempatan tersebut, kepala PSDKP Sibolga, P Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, Kalau sudah terbit Standar Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dinyatakan syarat administrasi nya dan syarat teknis sudah terpenuhi.
“Kalaupun diserahkan mereka ke PSDKP kita pasti tinjau ulang apa yang diperiksa mereka. Kalau hanya mata jaring kita ukur ulang sama-sama benar atau tidak jika itu yang dipermasalahkan,” pungkasnya.(Tas)