Simalungun, Armedo.co – Disinggung adanya pengkondisian suara dalam rangka pemenangan calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Sumut 3 meliput Kabupaten Langkat, Karo, Dairi, Pakpak Barat, Kota Pematang Siantar, Asahan, Tanjung Balai, Simalungun dan Kabupaten Batu Bara.
“Dan sepengetahuan wbp kita
Pak Bane yg pernah mengunjungi lapas kita sebagai staf khusus
Dan kunjugan kedinasan tsb dilaksanakan juga sebelum ada DCT dari KPU,” tulis pesan singkat Kalapas Klas IIA Pematangsiantar, Pihtra Jaya Saragih, Sabtu (9/3/2024).
Menurut orang nomor satu Lapas Klas IIA di Jl. Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ini masih terkait dugaan adanya pengkondisian suara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) untuk pemenangan caleg DPR RI dapil 3 Sumut, Bane Raja Manalu.
Tak lain caleg DPR RI Sumut 3 PDI Perjuangan,”Unt hal ini kami pastikan tidak mgkin terjadi ya bang
Pengkondisian dari lapas
Sementrara yg terjadi di lapangan suara di lapas warna warni dan tidak mgkin juga suara di lapas semuanya bisa memilih DPR RI di dapil 3
Mengingat by adress wbp kita domisilinya 40% di luar dapil 3,” tulisnya.
Imbuh Kalapas Pihtra Jaya Saragih,” Di lapas kita justru 02 yg menang 😁💪
Datanya kita tidak pegang bg. Bs dipastikan nantinya ke teman2 di kpu..
Yg pasti warna warni,” pungkas Pihtra Jaya Saragih menepis informasi yang dihimpun pasca Pilpres dan Pileg, Rabu (14/3/2024) lalu.
Kepada wartawan, sejumlah ASN Lapas di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun menyampaikan. Mereka memilih caleg DPR RI Dapil Sumut 3 karena loyalitas terhadap atasan. Ini mengingat oknum caleg menjabat staf Kemenkumham RI.
Sedangkan untuk Pilpres mengakui tidak ada pengkondisian. Mayoritas memilih pasangan Capres dan Wapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 02. “Kalau Pilpres bebas, caleg DPR RI Dapil 3 Sumut. Itu loyalitas, mengingat yang terkait staf Kemenkumham,” beber sejumlah narasumber.
Muat setkab.go.id dilansir pada hari Sabtu (9/3/2024). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019 juga diatur mengenai Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.
Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
“Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian,” bunyi Pasal 64 ayat (4) Perpres ini.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian,” bunyi tegas Pasal 65 Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, Menteri dan Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
Staf Ahli, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
Adapun tugas Staf Ahli adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya. “Staf Ahli sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana,” bunyi Pasal 67 ayat (4) Perpres ini.
Staf Ahli, menurut Perpres ini, adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. Ditegaskan dalam Perpres ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (Zai)