Simalungun, Armedo.co – 1 caleg DPRD Simalungun dan sudah diumumkan sebagai daftar calon tetap (DCT) Dapil V dengan nomor urut 1 PDI Perjuangan dicoret oleh KPU Simalungun. Yang kemudian menetapkan calon nomor urut dua atas nama Jefri Saragi sebagai calon nomor urut 1.
Diketahui, Sabtu (23/12/2023), keputusan KPU Simalungun tersebut nomor 1035/PL.01.4-SD/05/ 2023 tanggal 25 September 2023 perihal Koordinasi Status Pekerjaan calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) dengan pekerjaan wajib mundur.
Kemudian surat KPU nomor 1427/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 2 Desember 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.
Selanjutnya, surat Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara nomor 100/33/SekrDPRD/XII/2023 tanggal 3 Desember 2023 perihal Surat Pemberhentian Tenaga Ahli a.n Jekson Martua Hutahean, S.E
Memutuskan
Menetapkan: Keputusan KPU Kabupaten Simalungun nomor 572 tahun 2023 tentang perubahan keputusan KPU Simalungun nomor 552 tahun 2023 DCT anggota DPRD Kab Simalungun dalam pemilihan umum tahun 2024.
Kesatu; Menetapkan perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Simalungun partai politik peserta pemilu 2024 yaitu PDI Perjuangan Dapil Simalungun 5.
Kedua; Perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan pencoretan terhadap nama calon anggota DPRD Simalungun yang memiliki status pekerjaan sebagai Tenaga Ahli pada DPRD Provinsi Sumut sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga : Perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Simalungun.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 Desember 2023 oleh Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Anselmus Ginting.(Zai)