Simalungun, Armedo.co – Bawaslu Simalungun tidak profesional dalam mengambil keputusan atas perkara yang dimohonkan pelapor M Adil Saragih, warga Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pasalnya, putusan Bawaslu poin 3 tersebut memerintahkan terlapor untuk melakukan sosialisasi terhadap Peraturan dan Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Simalungun.
Putusan poin 3 Bawaslu Simalungun itu tertuang di lembaran salinan pertanggal 11 Desember 2023, dan ditandatangani Adillah Feruari Purba selaku Ketua, Surya Indra Ariawan selaku anggota, Eles Januari Sinaga, Charles Munthe, dan Purba Diamon Purba selaku anggota.
Sementara Petitum pelapor poin 3 yakni memerintahkan KPU untuk memperbaiki DCT Pemilu anggota DPRD tahun 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan mengacu Pasal 245 UU No 7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No 24 P/HUM/2023.
“Bisa poin 3 putusan tidak kumohonkan kepada majelis pemeriksa, entah dari mana datangnya, awak gak tau,” pungkas pesan singkat telepon seluler pelapor, M Adil Saragih warga Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (12/12/2023).
Hingga berita dimuat, pihak Bawaslu Kabupaten Simalungun belum berhasil dikonfirmasi sebagai bahan perimbangan pemberitaan.(Zai)








