Simalungun, Armedo.co – Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Haranggaol Horisan, menghimbau kepada para calon anggota legislatif dan pengurus partai, untuk menempatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai peraturan yang telah di tetapkan oleh KPU Simalungun di Kecamatan Haranggaol Horisan.
Ketua Panwaslu Haranggaol Horisan, Libert Ronald Sinaga, di dampingi komisioner panwaslu Roma tua H br Damanik dan Crisman Dani M Saragih mengatakan Bawaslu melalui Panwas Kecamatan tetap memantau pelanggaran dan akan memperingati apabila peraturan itu dilanggar para calon legislatif
“Kami tetap bekerja, sesuai perintah, untuk mengawas pemilu nanti. Dan sebelum pemilu, kami juga tetap mengawas untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan caleg dalam pemasangan APK,” sebutnya
Beliau menghimbau, supaya masyarakat tetap menjaga kekondusifan dalam menjelang Pemilu nanti, dan setiap warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) segera mendaftarkan diri melalui PPS hingga PPK.
“Kita meminta jangan semberangan menempatkan APK, karena sudah ada lokasi-lokasi yang ditentukan agar tidak menyalahi aturan dan menjaga keindahan lingkungan,” kata Ronal di depan Kantor Panwas Kecamatan Haranggaol Horisan, Senin (27/11/23)
Sesuai peraturan KPU, kata Libert Ronal Sinaga, pemasangan APK sudah ada ditentukan tempatnya. Di Kecamatan Haranggaol Horison diantaranya di Purba Saribu Kelurahan Haranggaol, di Bandar Saribu dan Tangga Batu.
Sementara di empat Nagori, yaitu di Nagori Purba Pasir di Liang Deak dan Sirungkungan. Di Nagori Purba Horison yakni di Silumbal dan Halaotan. Nagori Sihalpe di nagori Sihalpe. Dan Nagori Purba di Nagori Purba dan Gaol.
“Panwas Kecamatan Haranggaol Horison menghimbau agar semua caleg baik DPRD, DPR-RI dan DPD, memasang APK sesuai desain KPU ,agar tidak menjadi pergunjingan bagi kalangan masyarakat,” pungkasnya. (LRS)







