Armedo.co
Jumat, 5 Juni 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomeSimalungun
RDP Komisi III dengan petinggi PDAM Tirta Lihou Simalungun di ruang Komisi III DPRD di Pamatang Raya

RDP Komisi III dengan petinggi PDAM Tirta Lihou Simalungun di ruang Komisi III DPRD di Pamatang Raya

Dirut Tantang Sumut Watch Ungkap Dugaan Penggelapan Keuangan PDAM Tirta Lihou

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
23 November 2023 | 15:56 WIB
Rubrik: Simalungun
0

Smalungun, Armedo.co – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi menepis semua tudingan terhadapnya dan kepada Kabag Umum PDAM Tirta Lihou, Nina Kurnia Sitanggang yang dialamatkan sejumlah pegawai/karyawan tergabung dalam “Forum Pekerja PDAM Tirta Lihou Melawan Penindasan”

Baik, pertama saya luruskan dulu ya Pak, kata Dodi Ridowin Mandalahi kepada para anggota dewan di ruang Komisi III DPRD Simalungun di Pamatang Raya, Selasa (21/11/2023). Tahun 2022, kata Dodi, kondisi keuangan PDAM Tirta Lihou susah. Definisi bonus yaitu sejumlah pendapatan yang diberikan kepada karyawan diluar upah.

Atau gaji pokok, lanjut Dodi, setelah melakukan pekerjaan dengan baik. Perusahaan memberikan laba, dalam UU Ketenagakerjaan nomor 36 tahun 2021 dimana tercatat bonus sifatnya tidak wajib diberikan terkecuali uang daripada perusahaan tersebut tergantung kondisi keuangan perusahaan tersebut.

Tahun 2022 itu Pak, kata Dodi, bayar listrik ajapun perusahaan tidak mampu. Makanya pada saat itu terutang, bahkan laporan di Polres ada itu kemarin Pak. Terkait BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan dan BPJS Asuransi yang tidak dibayarkan. Dan pada saat itu, pajak pun tidak dibayarkan. Dan juga ada berapa tidak dibayarkan, dan penjaga umbul juga tidak dibayarkan.

Artinya posisi saat itu memang sangat minim, kata Dodi, apakah kita memberi kan bonus dengan kondisi seperti itu yang notabene listrik saja tidak bisa dibayar maka sempat diputus? Itulah yang kita kejar makanya bisa kita bayar. Bulan Juli yang belum kita bayarkan, artinya, lanjut Dodi, baru tiga bulan yang lalu dia pensiun. Satu bulan ini yang kita belum bayarkan.

Dan memang, kalau dikatakan dugaan penggelapan, kata Dodi, saya tidak terima. Kenapa? Karena saya tidak keluarkan dari perusahaan Pak. Tapi kalau saya keluarkan, dan saya tidak memberikan. Ok sah sah saja terjadi penggelapan, tapi apa yang dikeluarkan, saldo saja tidak ada. Artinya saya tidak ada melakukan penggelapan, kata Dodi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Lanjut Dodi pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Andre Andika Sinaga dan didampingi Wakil Ketua Komisi III, Yasser Gultom dan diikuti oleh sejumlah anggota Komisi III. Artinya tidak ada yang bisa dibagikan, di bulan sebelas tahun 2022 itulah lounching yang pertama saya lakukan kepada seluruh pegawai Tirta Lihou gaji bersama.

Yang selama ini, kata Dodi, hanya kantor pusat yang gajian awal bulan. Sisanya itu sesuai dengan paket masing masing ada yang tidak gajian. Sampe berbulan bulan, ada yang 6 bulan. Bulan sebelas itu sudah normal saya buat keuangan kita, dan di bulan sebelas lounching pertama seluruh pegawai Tirta Lihou secara bersama sama gajian.

Karna bagi saya, kata Dodi, itu haknya sama. Sama sama mendapatkan penghasilan, dan kalau tidak salah bulan 9 saya keluarkan THR. Dan di bulan 12 yang Kristen THR juga saya keluarkan, kata Dodi tidak menjelaskan itu tahun berapa terjadi. Dimana sebelumnya, Dodi mengatakan bulan 11 tahun 2022 pertama di lounching gaji bersama.

Data dihimpun pasca “Forum Pekerja Tirta Lihou Melawan Penindasan” yakni pada tanggal 16 November 2023 lalu melakukan demo damai. Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, SH yang turut mendampingi aksi mengatakan. Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirta Lihou terhadap pekerja/karyawan, informasi nya sudah valid. Oleh karenanya Bupati Simalungun diminta segera mencopot jabatan atas kedua orang tersebut.

Sumut Watch melihat terjadinya tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou Simalungun yang diduga melibatkan nama Dirut Dodi Ridowin Mandalahi. Modusnya, merubah klasifikasi pelanggan PDAM Tirta Lihou dari RT 3 atau NA 3 menjadi RT 4 atau NA 4 atau pelanggan rumah sederhana menjadi pelanggan rumah mewah.

Kata Daulat, perubahan klasifikasi itu konon awalnya hanya bentuk lisan Dirut PDAM Tirta Lihou ke bagian IT tanpa diketahui Dewan Pengawas, DPRD apalagi Bupati Simalingun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Namun setelah perubahan klasifikasi menyeruak ke publik hingga dilapor ke Polda Sumut, barulah Dirut bergelar sarjana pendidikan itu menerbitkan SK No.690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022.

SK itu terindikasi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan atau wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melanggar azas, bahwa hukum tidak boleh bersifat diskriminatif”, karena hanya untuk pelanggan klasifikasi NA.3 dan NA.4. Melanggar azas, bahwa hukum tidak boleh berlaku surut, karena ditetapkan tanggal 5 Januari 2023 tapi berlaku sejak Desember 2022. Melanggar azas “lex superior derogate legi inferioriatau hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah” karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pasal 54 Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou menyatakan “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Bupati Simalungun No. 18 Tahun 2016 Tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, bahwa Tarif dan Golongan Pelanggan Air Minum PDAM Tirta Lihou ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati. Dalam konteks SK Dirut No. 690 Tahun 2023, Dirut PDAM Tirta Lihou, seolah menunjukkan arogansi bahwa dirinya memiliki kewenangan lebih tinggi dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, DPRD Simalungun bahkan Bupati Simalungun.

Beranjak dari jumlah pelanggan klasifikasi NA.3 sebanyak 27.225, bahwa potensi besaran dugaan korupsi dari perubahan secara “illegal” klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4, dapat diperhitungkan berdasarkan selisih jumlah tagihan Desember 2022 sesudah perubahan sebesar Rp. 1.142.652.120,00 – jumlah tagihan sebelum perubahan Rp. 886.196.320,00 = Rp. 256.455.800,00. Maka jika diperhitungkan sejak Des 2022 s/d Okt 2023 (11 bulan), potensi perubahan klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4 adalah 11 bulan x Rp. 256.455.800,00 (rata- rata per bulan) = Rp. 2.821.013.800,00.

Selain dari pada itu, Dirut PDAM Dodi, juga terindikasi kuat telah melakukan berbagai bentuk kecurangan dalam pengelolaan perusahaan, antara lain :

1. Dugaan penggelapan bonus tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan setiap akhir tahun/ awal tahun baru kepada sebanyak 245 pekerja x 1 bulan gaji pokok (rata- rata Rp. 2.000.000) per orang = Rp. 490.000.000,00. (Pasal 41 Perda No. 43 Tahun 2001).

2. Bertindak sewenang- wenang untuk memutasi atau mencopot pejabat – pejabat struktural/ fungsional hanya dengan SPT (SuratPerintah Tugas) yang dikirimkan lewat WA, tanpa jelasditugaskan untuk apa, untuk berapa lama, dan untuk alasan apa. Pokoknya suka- suka, semau Dodi. Sumut Watch mencatat, puluhan pekerja telah dimutasi/ dicopot karena “audensi” ke DPRD tanggal 24 Oktober 2023. Sepertinya Dodi sangat tersinggung, marah dan dendam karena pekerja menyampaikan keluhannya kepada DPRD. Lalu karena itu mereka harus “ditekan”, “diintimidasi” dan “dihabisi” dengan dalih “mutasi” yang menjauhkan jarak rumah tempat tinggal dengan tempat kerja, hingga membuat beban pekerja semakin berat untuk menanggung resiko transportasi, konsumsi dan kenyamanan rumah tangga.

3. Dugaan terjadinya praktek pungli dalam pengangkatan pejabat struktural PDAM Tirta Lihou, sebagaimana dialami salah seorang eks Kepala Cabang yang dicopot karena diduga kurang “setor”setelah kurang dari 1 tahun menjabat namun hanya menyerahkan sebesar Rp. 7.000.000,00.

4. Dugaan sistem pengelolaan keuangan perusahaan yang sangat buruk. Disebut- sebut keuangan perusahaan hanya dikelola dan terkonsentrasi di tangan Dodi selaku Dirut dan Nina Kurnia Sitanggang selaku Kepala Bagian Usaha (KBU) sedangkan urusan keuangan tidak/ bukan Tupoksi KBU, sehingga berpotensi untuk melahirkan penyelewengan dan penyimpangan.

5. Dugaan kesewenang- wenangan terhadap sebanyak 8 (delapan) pekerja PDAM Tirta Lihou masing – masing Phaotan Manurung, Vendy Siagian, Misran, Elson, Lyon Sianipar, Binarita Panjaitan, Friska Roslina Manik, Herlina dan Mince Nainggolan, yang sejak beberapa bulan secara variatif sudah berhenti bekerja karena usia Pensiun namun hak- hak pensiunnya belum dibayarkan.

Sumut Watch berpendapat, bahwa tindakan Dodi Ridowin Mandalahi selaku Direktur Utama PDAM Tirta Lihou yang mengubah klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4 adalah bentuk penyalahgunaan jabatan atau kedudukan yang terindikasi kuat sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Begitu pula dengan tindakan Dirut yang tidak membayar bonus pekerja, melakukan mutasi secara sewenang-wenang, dugaan pungli pengangkatan pejabat, pengelolaan keuangan yang buruk, serta yang tidak membayar hak – hak pensiunan adalah bentuk – bentuk tindakan kecurangan, sehingga berdasarkan Pasal 65 ayat (2) huruf c PP No. 54 Tahun 2017, yang menyatakan “Pemberhentian anggota Direksi dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah “terlibat dalam tindakan kecurangan” Dodi Ridowin Mandalahi patut untuk diberhentikan.

“Maka sehubungan hal tersebut, Sumut Watch meminta dan mendesak agar Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi segera dicopot,” ujar Daulat Sihombing seperti dilansir dari sejumlah narasumber pada hari Kamis tanggal 23 November 2023.(Zai)

ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Para pejabat Pemkab Simalungun yang mengikuti kegiatan
Simalungun

Bupati Anton Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

Penulis: Redaksi Armedo
20 Mei 2026 | 10:57 WIB

Simalungun, Armedo.co - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kekompakan dan sinergi demi terciptanya keamanan...

Read more
Ketua TP PKK Simalungun Darmawati Anton Achmad Saragih pasca kegiatan
Simalungun

Ketua TP PKK Simalungun Ajak Warga Kelola Pekarangan Rumah Menanam Tanaman Bermanfaat

Penulis: Redaksi Armedo
19 Mei 2026 | 23:07 WIB

Simalungun, Armedo.co - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat...

Read more
Ilustrasi
Tak Berkategori

AS dan IMS Ditengarai Pungli Pencairan Dana Desa, Kadis DPMPN: “Akan saya tanyakan kepada mereka”

Penulis: Redaksi Armedo
19 Mei 2026 | 17:51 WIB

AS dan IMS Ditengarai Pungli Pencairan Dana Desa, Kadis DPMPN: "Akan saya tanyakan kepada mereka" Simalungun, Armedo.co - Kepala dinas...

Read more
Suasana Pansus LKPJ Simalungun pasca Kadishub didesak mundur dari jabatan
Simalungun

Dinilai Tidak Mampu Bertugas, Wakil Ketua DPRD Bonauli Desak Kadishub Mundur Dari Jabatan

Penulis: Redaksi Armedo
8 Mei 2026 | 21:43 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun, Firdaus Girsang disarankan mundur dari jabatannya. Karena dinilai tidak mampu melakukan pemasangan...

Read more
Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora pasca pelantikan
Simalungun

Mixnon Lantik 45 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Simalungun

Penulis: Redaksi Armedo
30 April 2026 | 18:56 WIB

Simalungun, Armedo.co - Sebanyak 45 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun resmi diangkat dan dilantik...

Read more
Tim BBPJN bersama Dinas PUTR Simalungun pasca proses serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil preservasi jalan
Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Berupaya Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Berikut Tujuannya

Penulis: Redaksi Armedo
28 April 2026 | 18:50 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melakukan upaya maksimal dalam meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan. Langkah...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Bakti Sosial Alumni SMA Swasta Budi Mulia Tahun 2026

27 Mei 2026 | 10:48 WIB
Pematang Siantar

Konferensi PC Muslimat NU Siantar Periode 2026-2031

25 Mei 2026 | 10:52 WIB
Pematang Siantar

Wesly Silalahi dan Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

24 Mei 2026 | 10:49 WIB
Pematang Siantar

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Meningkat

24 Mei 2026 | 10:48 WIB
Pematang Siantar

Lomba Mewarnai dan Story Telling PAUD Tingkat Kota Siantar

23 Mei 2026 | 10:43 WIB
Pematang Siantar

Pemusnahan Barang Bukti Telah Inkracht di Kejari Siantar

22 Mei 2026 | 10:40 WIB
Pematang Siantar

Audiensi PWKI Siantar dengan Wali Kota, Ini Dibahas

22 Mei 2026 | 10:37 WIB
Pematang Siantar

Pembukaan Musyda XIII PD IPA Kota Siantar

22 Mei 2026 | 10:24 WIB
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Inspektur Harkitnas Kota Siantar

21 Mei 2026 | 10:22 WIB
Pematang Siantar

GAMKI Siantar Audiensi ke Wali Kota

21 Mei 2026 | 10:18 WIB
Simalungun

Bupati Anton Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

20 Mei 2026 | 10:57 WIB
Simalungun

Ketua TP PKK Simalungun Ajak Warga Kelola Pekarangan Rumah Menanam Tanaman Bermanfaat

19 Mei 2026 | 23:07 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba