Simalungun, Armedo.co – Diduga Akibat semena-mena memindah tugaskan wilayah kerja para pegawai, Komisi III DPRD Simalungun panggil oknum Dirut PDAM Tirta Lihou Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi guna dimintai keterangan apa yang dijadikan alasan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Simalungun tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Andre Andika Sinaga didampingi Wakil Ketua Komisi III, Yasser Gultom dan dihadiri sejumlah anggota Komisi. Bertempat di Ruang Komisi III, Pematang Raya, Selasa (21/11/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Benhard Damanik dari Fraksi Nasdem mengatakan, sebelumnya, pada tanggal 16 November, pegawai PDAM melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan agar Dirut PDAM dicopot dari jabatannya akibat sering melakukan interpensi dan jika tidak dituruti akan memindahkan wilayah tugas yang jauh dari domisili kediaman. Hal tersebut dianggap bukanlah suatu sikap pemimpin yang mengayomi pada bawahanya. Dalam hal itu Benhard meminta agar Dodi untuk menjelaskanya.
“Kita berharap ada kearipan antara pimpinan dan bawahan. Bukan menginterpensi,” tegas Benhard
Menanggapi hal tersebut, Dodi mandalahi mengatakan bahwa hal pemindahan terhadap bawahanya bukanlah suatu interpensi, melainkan hanya untuk meningkatkan pendapatan.
” Pemindahan yang kami lakukan hanya kepada bagian kasir saja. Dan setelah dilakukan pergantian daerah tugas, pendapatan PDAM semakin meningkat. Dan saat ini kami sudah memiliki kas sebesar 2 Milyar. Yang tadinya minus dan memiliki hutang,” ungkapnya
Selain itu, Dodi juga mengungkapkan dengan pergantian wilayah kerja, terutama pada bagian kasir yang mana tugasnya adalah berhubungan dengan keuangan sangatlah diperlukan. Karena hal tersebut dianggap akan memutus niat kesempatan tidak baik dalam keuangan.
“Jadi interpensi itu tidak ada,” pungkas Dirut PDAM Tirta Lihou Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi.
Sebelumnya, sejumlah pegawai PDAM Tirta Lihou, Kamis (16/11/2023) yang didampingi Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, SH saat melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD di Pematang Raya.
“Informasi tindakan Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirta Lihou terhadap pekerja/karyawan sudah valid dan faktual. Oleh karenanya, Bupati diminta untuk mencopot jabatan atas kedua orang itu (Dirut dan Kabag Umum),” kata Daulat seperti dikutip dari sejumlah sumber, Selasa (21/11/2023).
Kepada Ketua DPRD Simalungun, sejumlah pegawai/karyawan dengan mengatasnamakan ‘Forum Pekerja PDAM Tirta Lihou Melawan Penindasan’ meminta DPRD segera melakukan RDP dengan PDAM Tirta Lihou untuk mengkonfirmasi guna menyelidiki untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam penggunaan Hak Angket.
Kita melihat terjadinya tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou, kata Daulat, yang diduga melibatkan nama Direktur Utama. Modusnya merubah klasifikasi pelanggan PDAM Tirta Lihou dari RT 3 menjadi RT 4 atau pelanggan rumah sederhana menjadi rumah mewah.(Zai)







