Dairi, Armedo.co – Satu orang inisial EJT (39) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Dairi dari sebuah warung milik warga di Desa Sumbul, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi karena memiliki narkotika jenis sabu.
Dilansir Polda Sumatera Utara, Senin (13/11/2023). Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari melalui Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Tim dari Sat Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan salah seorang tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, ” ujar Doni Saleh, Senin (13/11/2023).
Menurut Iptu Doni Saleh, penangkapan bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi, dan menemukan orang yang dimaksud informan. Yakni seorang laki laki dewasa inisial EJT sedang duduk di warung di Desa Sumbul tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Doni, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu di dalam 6 buah plastik bening berukuran kecil seberat 0, 58 gram.
Petugas kemudian memboyong tersangka, kata Doni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dairi terkait sumber barang haram tersebut.(*)