Medan, Armedo.co – Tim Bareskrim Polri dan Polda Sumut mengungkap adanya praktek ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di salah satu gudang penyimpanan di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (24/10/2023), praktek ilegal pengoplosan terhadap gas LPG subsidi pemerintah itu dilakukan dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).
Dilansir Polda Sumatera Utara, Selasa (24/10/2023) malam. Dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.
Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di laman Polda Sumatera Utara membenarkan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan yang mengoplos gas LPG bersubsidi di daerah KIM II dilakukukan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut.
Dari penggerebekan itu, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Bareskrim Polri di Polda Sumut.(*)