Simalungun, Armedo.co – Pegawai Dinas Perindag (Disperindag) berinisial CJP dipanggil oleh Kepolisian Resor (Polres) Simalungun untuk dimintai klarifikasi atas adanya aduan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Undangan klarifikasi tersebut melalui surat nomor B 1814/V/Reskrim pada tanggal 26 Mei 2023, dan atas adanya aduan dari saudara Reinaldo Siahaan pada tanggal 24 Mei 2023 perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Rujukan lainnya yakni: Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 102, Pasal 104 dan Pasal 108 KUHAP. Undang undang RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Kemudian, surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/362/V/2022/ Reskrim, tanggal 26 Mei 2023. Dan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/ 254/V/2023/Reskrim, 26 Mei 2023.
Sehubungan dengan rujukan diatas, disampaikan kepada saudara (CJP) bahwa penyelidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Simalungun sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang dengan cara menjanjikan proyek pekerjaan pasar tradisional Bandar yang diketahui terjadi pada hari kamis tanggal 2 Maret 2023 di Pematang Raya.
Dengan ini dimohon kepada saudara (CJP) untuk hadir pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di ruangam unit idik III Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya. Untuk memberikan keterangan yang akan dituangkan dalam berita acara wawancara dan agar saudara membawa print out rekening koran dengan nomor 360020040044891 Bank Sumut atas nama Corri Juni Purba periode bulan Maret 2023.
Terkait peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang atau fee proyek Pemkab Simalungun ini, Kasat Reserse Kriminal (Kasat Resktim) Polres Simalungun, AKP Racmat Aribowo, Sabtu (1/7/2023) melalui konfirmasi yang dilayangkan. Belum bersedia menanggapi. Zai