Simalungun, Armedo.co – Polres Simalungun berhasil menangkap bandar besar narkoba di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
3 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 410 gram, 1 set bong/alat hisap, kaca pirek berisi bakaran shabu dan barang lain yang berhubungan dengan narkotika.
Penggerebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai rumah itu sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan penggerebekan dan interogasi terhadap para tersangka, Zainul Abidin Harahap mengaku bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya sendiri.
Sedangkan M Syukur Harahap dan Andre Irwan Nababan datang bertamu ke rumah itu untuk mengkonsumsi shabu. Zainul juga mengatakan bahwa narkotika jenis shabu.
Ia terima dari seorang laki-laki di sekitar Jalan Supratman, Pematang Siantar.
Hingga saat ini, para tersangka dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Simalungun.
Kepolisian Simalungun mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas perannya dalam pencegahan dan pemberantasan penggunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Polisi mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Kepada Humas, Sabtu (17/6/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan penangkapan merupakan hasil dari operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Kami patut bersyukur karena hari ini berhasil mengamankan tiga tersangka beserta narkotika yang menjadi target operasi kami,” ujarnya.
AKBP Ronald juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi yang akurat dan berkredibilitas tentang kegiatan yang mencurigakan di sekitarnya.
“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba karena ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari segala macam kejahatan,” ujar Kapolres.
Para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita akan diserahkan ke laboratorium forensik untuk diuji secara lebih lanjut.(Red)