Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Simalungun dan personel Polsek Raya Kahean menggulung jaringan narkotika jenis sabu di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Dikutip Kamis (15/6/2023). Itu terjadi, Selasa (13/6/2023). Team gabungan tersebut menangkap 3 orang pelaku yang tertangkap tangan menggunakan, memiliki narkotika jenis sabu.
Wandri Batsen Sinaga alias Kenen ditangkap Tim gabungan dari dalam rumah miliknya di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di TKP I sebuah Gubuk di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap shabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000,-.
Berikut rinciannya, dari Junpikarson Damanik alias Jun (39) diamankan 1 set bong dan kaca pirex berisi Britto 1,18 gram sabu.
Kemudian dari Jonaspen Damanik alias
Landit (42) diamankan 13 bungkus plastik klip transparan berisi berat brutto 2,18 gram sabu. Lainnya 1 unit hp merek Oppo, uang Rp 100.000,-
Sementara dari Wandri Batsen Sinaga alias Kenen (48) diamankan 1 set bong, kaca pirex berisi bakaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 gram.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, tulis Joe pihak Humas Polres Simalungun. (Red)