Polda Sumut, Armedo.co – Selama 14 tahun lamanya menanti, keluarga korban pembunuhan apresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres Samosir atas keberhasilan personel Polres Samosir menangkap pelaku yang kabur ke Sumatera Selatan.
“Kami mengamankan tersangka yang melakukan penganiayaan penyebab hilangnya nyawa orang lain. Kasus ini dilaporkan tahun 2019 silam, jadi 14 tahun para pelaku kabur. Alhamdulillah, komitmen Polres Samosir dan jajaran demi mendapatkan rasa keadilan kepada keluarga korban yang melapor di Polres Samosir, minggu lalu kita tangkap satu pelaku otak utama,” kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Rabu (31/5/2023).
Diuraikan AKBP Yogie Hardiman bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Hasan Samosir (45) dilakukan oleh Lundu Sidabukke (38) pada Senin 01 April 2009 Pukul 21.00 WIB di Tomok. Tepat
di kediaman Herikson Siregar di Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut.
Pembunuhan dilatarbelakangi persaingan bisnis. Pasca kejadian, Lundu Sidabukke yang kini telah diamankan berperan memukul kepala Hasan Samosir dengan kayu, lalu diikuti tikaman yang dilakukan E (DPO) di bagian perut, imbuh Kapolres Samosir.
Bahwa perencanaan dilakukan oleh HS selaku otak pelaku pembunuhan dan MH istrinya di kediaman mereka di Tomok. HS dan istrinya MH meminta E dan JM untuk menghabisi nyawa Hasan Samosir lalu dibayar dengan imbalan, tutup Kapolres dihadapan sejumlah awak media. (Red)