Simalungun, Armedo.co – Dalam waktu dekat, Polres Simalungun menyerahkan berkas pembunuhan SD (23) terhadap ibu dan anak di Kompleks Perumahan Mutiara Indah Landbouw. Tepatnya di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Secepatnya, masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui pesan singkat telepon WhatSapp milik Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo, Senin pagi hari ini (22/5/2023)
Disinggung apakah ada faktor yang menjadi penyebab lainnya sehingga berkas pembunuhan takkunjung dilimpahkan ke Kejari Simalungun, “Ya kan masih pemberkasan masih kami lengkapi semua, gak ada faktor apa apa,” tegas perwira Akpol ini.
Sebelumnya, pasca Polda Sumut menggelar Konferensi Pers setelah inisial SD (23) terduga pembunuhan atas ibu dan anak di Perumahan Mutiara Indah Landbouw Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan. Polda Sumut dalam perkara pembunuhan ibu dan anak hanya sebatas asistensi. Kalau proses hukumnya dilaksanakan oleh Polres Simalungun.
Kronologis peristiwa sebelumnya, saat pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak, Lenny Herawati Hutapea dan Antonius Ferdinand Tohap Lumban Gaol yang diduga bermotif pencurian,
Satuan Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Poldasu mengamankan DS (23) dari Medan Johor, Kota Medan.
Dalam kasus ini tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan kasus ini oleh Polres Simalungun belum juga melimpahkan berkasnya ke Kejari, dan masih dalam proses penyidikan. Zai