Karo, Armedo.co – Polres Tanah Karo berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0 Koma gram, itu setelah mengungkap adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kab. Karo. Tepatnya dipinggir jalan sebuah perladangan, Selasa (26/3/2024) lalu.
Menurut press rilis Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Hendri DB Tobing melansir humas.polri.go.id pada Senin (8/4/2024) mengatakan. 3 pelaku yang diamankan yakni inisial SP (39) warga Desa Siabang-abang, Kec. Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sumut.
Kemudian, inisial AP (53) warga Desa Kutabuluh Simole dan inisial VS (31) yang merupakan residivis warga Desa Kutabuluh. “Ketiganya kita amankan di TKP salah satu perladangan di Desa Kutabuluh, yang di informasi warga lokasi sering dijadikan tempat jual beli narkoba sabu,” jelas Kasat AKP Hendri, Rabu (03/04/2024) .
Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, pihaknya kemudian melakukan patroli ke sekitar lokasi, tepatnya dipinggir jalan dan melihat seorang laki laki dengan gerak yang mencurigakan, kemudian langsung didatangi petugas dan digeledah badan.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis sabu setelah ditimbang seberat netto 0,08 gram. Orang tersebut ialah SP, yang setelah diinterogasi baru saja membeli narkoba sabu dari AP, di perladangan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan tersebut.
Setelah kita temukan barang bukti dan dari keterangan SP, lanjut Kasat kita langsung mengejar AP yang saat itu berada di perladangan dan dalam waktu kurang lebih menit dari penangkapan awal, kita berhasil mengamankan AP di dalam perladangan.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat netto 0,07 gram yang disimpan di dalam potongan kotak rokok dan 1 buah pipet plastik sebagai skop, serta uang tunai sebesar Rp.325.000 milik AP.
Disaat yang bersamaan, petugas juga mendobrak 1 gubuk yang biasanya dijadikan AP tempat menjual narkoba sabu dan menemukan VS, yang saat itu sedang mengkonsumsi narkoba sabu yang juga dibelinya dari AP. Langsung kemudian ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket plastik berisi sabu 0,05 gram.
Kemudian, masih Kasat, 1 buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 bong terbuat dari botol plastik terpasang pipet plastik berbentuk, 1 buah mancis warna hijau tanpa kepala terpasang jarum dan 1 buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop.
Ketiganya kemudian langsung kita amankan ke Mapolres guna proses sidik dan lidik lebih lanjut, kata Kasat dari pemeriksaan kita ketahui salah satu tiga orang ini yakni VS merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Diakhiri Kasat Narkoba AKP Hendri, untuk ketiga pelaku tersebut dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), pasal 127 dan pasal 54 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(*)